Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Meterai Terbaru, Ini Rinciannya!
Jumat, 08 November 2024
Edit
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah melalui Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terbaru mengenai bea meterai. Ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Bea Meterai.
Beberapa hal diatur untuk meningkatkan kemudahan dan
pelayanan serta penambahan jenis meterai baru.
"Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami
berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan
sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada
masyarakat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip Jumat (8/11/2024).
PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11
Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Dwi menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah
untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran
Bea Meterai. Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru
dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.
Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.
PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana,
sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di
bidang Bea Meterai. Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur tentang Bea Meterai.
Adalah PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan,
Pengelolaan, dan Penjualan Meterai; PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode
Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk
Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan; PMK
Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Dwi memastikan, dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024
ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024
ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai
dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai
Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
Penambahan Jenis Meterai Dalam Bentuk Lain
Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai
Teraan Digital.
Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai
Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai
dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya
penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara
jabatan.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan
pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan
untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi
coretax.
Sumber : CNBC