Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Segini Nilainya
Rabu, 06 November 2024
Edit

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani
aturan penghapusan utang UMKM pertanian hingga peternakan, Selasa (5/11/2024).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun
2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian
Perkebunan Peternakan dan kelautan dan UMKM lainnya.
Dengan kata lain, Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM
pada sektor tersebut. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman
Abdurrahman mengatakan, langkah ini sebagai simbol keberpihakan pemerintah
kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan,
yang bermasalah dengan utang.
"Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada
mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan,
yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan
sebuah penghapusan utang piutang," kata Maman di Istana Kepresidenan
Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Berikut 2 hal penting dari kebijakan Prabowo menghapus utang
UMKM Pertanian hingga Peternakan:
1. Utang yang Dihapus hingga Rp 500 Juta
Maman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp
500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Penghapusan utang ini
akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.
"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp
500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan
300 juta," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa
(5/11/2024).
2. Syarat Utangnya Bisa Dihapuskan
Maman menekankan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan
masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat
yang terdampak bencana.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor
pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa
permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan COVID," ujarnya.
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para
pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang
notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak
memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau
sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM
mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari
pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang
memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus
jalan ya tidak diberikan," terang Maman.
Secara keseluruhan, diperkirakan penghapusan utang ini
mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN,
tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung
hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam
penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan
supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa
mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke
depannya," jelas Maman.
Sumber : Detik