Polisi Tangkap Lagi 3 Anggota Ormas Keroyok Prajurit TNI di Jaksel
Kamis, 07 November 2024
Edit
Jakarta - Polisi terus memburu para pengeroyok prajurit TNI
di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Terbaru, sebanyak 3 pria ditangkap
atas pengeroyokan anggota TNI berinisial DK (32).
"Baru ditangkap lagi 3 orang. Jadi ada 4 orang (yang
sudah ditangkap)," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol
Nunu Suparmi, kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).
Ketiga pengeroyok yang baru ditangkap tersebut berinisial AF,
RNA, dan AFG. Polisi terus memburu pelaku lain.
Polisi sudah mengantongi buron pelaku pengeroyokan anggota
TNI tersebut. Polisi mengimbau buron itu menyerahkan diri.
"Masih ada yang lain lagi, cuma masih pengejaran. Lebih
baik menyerahkan diri," kata dia.
Polisi juga sudah mendapatkan informasi dari pihak organisasi
kemasyarakatan (ormas) bahwa pihak yang terlibat kasus tersebut sudah
dikeluarkan dari keanggotaan ormas.
"Untuk tersangka yang ditangkap sudah dikeluarin dari
ormas," ucapnya.
Prajurit TNI Dikeroyok
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI berinisial DK
(32) dikeroyok sejumlah anggota ormas di Jaksel. Korban DK juga sempat hampir
dibacok oleh anggota ormas tersebut.
Peristiwa itu bermula saat sejumlah anggota ormas yang
mendatangi warung kopi yang menjadi lokasi keberadaan korban. Peristiwa itu
terjadi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru,
Jaksel, pada Rabu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Lalu anggota ormas itu bertanya ke korban dan rekannya soal
keberadaan seorang juru parkir (jukir) bernama Jayadi. Korban mengaku tak tahu
keberadaan sosok jukir yang dicari.
Saat itu korban DK dalam kondisi duduk dan berusaha menjawab
dengan tenang untuk menghindari keributan. Kemudian, salah satu pelaku memukul
korban dan seorang rekannya mencoba membacok korban menggunakan senjata tajam.
"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban
menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang
lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku," kata Kompol
Nunu, dilansir Antara, Sabtu (2/11).
Saat korban menghindari gerombolan pengeroyok, kebetulan ada
polisi yang sedang berpatroli. Seorang pelaku berinisial AR (26) ditangkap
polisi.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan
Polsek Metro Kebayoran Baru. AR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dan terancam 10 tahun penjara.
Sumber : Detik