Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025, Simak!
Kamis, 07 November 2024
Edit
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru mengeluarkan Peraturan
Menteri terkait pengupahan. Katanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
akan lebih memprioritaskan kesepakatan dari Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS)
dalam penetapan formulasi pengupahan.
"Kita tadi lebih memilih kepada bagaimana kesepakatan dari
LKS itu lebih prioritas. Jadi kami tidak melihat harus buru-buru, kemudian
malah kondisinya tidak kondusif," kata Yassierli saat ditemui di
kantornya, Rabu (6/11/2024) malam.
Lantas, bagaimana penetapan kenaikan upah minimum provinsi
(UMP) tahun 2025 yang biasanya diumumkan oleh Gubernur setiap provinsi pada
tanggal 21 November 2024 mendatang?
Yassierli mengatakan, dia meminta para Gubernur untuk
menunggu sampai proses pembuatan regulasi di Kemnaker selesai terlebih dulu.
Artinya, penetapan upah minimum yang setiap tahunnya ditetapkan pada tanggal 21
November masih belum bisa dipastikan, apakah tetap akan diumumkan di tanggal
tersebut atau justru akan molor.
"Kita lihat.. Kan prosesnya dari kami, dan kami akan
minta Gubernur harus nunggu dulu. Prosesnya harus selesai dulu. Regulasi dari
kita," ujarnya.
Sebelumnya, Yasierli mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri
terkait pengupahan masih dibahas, dan masih ada produk hukum yang harus
diharmonisasi.
"Bocorannya belum selesai kita bahas," kata
Yassierli saat ditemui di Istana Negara, Rabu (6/11/2024).
Sehingga batal diumumkan hari ini, Kamis, 7 November 2024
seperti rencana sebelumnya. Nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan
memberikan keterangan pers yang lebih lengkap mengenai hal ini.
Sumber : CNBC