Jakarta - Mafia akses judi online (judol) yang melibatkan
pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar. Para
tersangka menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online
yang menyetor sejumlah uang.
'Kantor satelit' yang menjadi markas operasi para tersangka
di Ruko Galaxy, Kota Bekasi juga telah digeledah polisi. Saat ini sudah ada 15
orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 11 pegawai Komdigi
dan 4 lainnya warga sipil.
Mafia akses judol ini didalangi oleh tiga tersangka utama,
yaitu AK, AJ, dan A. Sementara itu, polisi juga menetapkan dua orang DPO
berinisial A dan M.
Tersangka AK sendiri pernah mendaftar seleksi di Komdigi
tetapi tidak lolos. Anehnya, meski tak lolos seleksi di Komdigi, namun AK
dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi
online.
Dengan kewenangannya itu, AK dkk mengatur mana-mana saja
website yang diblokir dan mana yang dibuka. Pengaturan pemblokiran website ini
diseleksi oleh AK dkk dengan setoran sejumlah uang.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra
mengungkapkan awal mula mafia akses judol ini terbongkar saat polisi tengah
melakukan penyelidikan terhadap situs judi online 'Sultan Menang'.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari
pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan
Menang," kata Wira dikutip, Kamis (7/11).
Penyelidikan berkembang hingga akhirnya terbongkar keberadaan
'kantor satelit' pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor
tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor yang mengatur pemblokiran situs judol ini dikelola
oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang
bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang
lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar
website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh
tersangka AJ melalui akun Telegram.
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah
dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK
agar website yang telah menyetorkan uang," ujarnya.
Setoran Uang ke Tersangka
Para tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta
sejumlah uang kepada situs judi online. Situs-situs judol yang tidak
menyetorkan uang akan diblokir.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali
akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah
dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online
tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Wira.
Sumber : Detik