5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara
Rabu, 06 November 2024
Edit

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu
Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap
terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu diduga diberikan demi
vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya telah
menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai
tersangka. Dia mengatakan Meirizkan juga sudah diperiksa saat berstatus saksi.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka
Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi
suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan
status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Qohar
dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas dalam
kasus tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar
di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili
Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul
dan Heru Hanindyo.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti
melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan
Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara
serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh
jaksa.
Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan
jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang
dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari
Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.
Padahal, hakim menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum
terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada
dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri
akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher,
dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai
atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal
luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol
di dalam tubuh Dini.
Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera
melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA).
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang
memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof
Ricar hingga yang terbaru Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap.
Berikut 5 Fakta terkait dugaan suap dari Meirizka ke para
hakim:
Awal Mula
Meirizka diduga mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas
dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai
dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini
hari.
"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur,
awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia
menjadi penasihat hukum Ronald Tannur," kata Qohar.
Meirizka disebut berteman akrab dengan Lisa Rahmat. Dia
mengatakan keduanya bertemu di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan
kasus Ronald Tannur. Pembicaraan kemudian berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada
6 Oktober 2023.
Qohar menyebut Lisa Rahmat menjelaskan soal biaya untuk
mengurus kasus Ronald Tannur. Lisa juga diduga menjelaskan langkah-langkah yang
harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.
"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada
tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald
Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.
Bisa Pilih Hakim
Setelah ada kesepakatan dengan Meirizka, Lisa diduga
menghubungi Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya berinisial
R. Qohar menduga hal itu dilakukan untuk mengatur susunan majelis hakim yang
mengadili Ronald Tannur.
"Kemudian, LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar
diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud
untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,"
ujarnya.
Suap Rp 3,5 M
Qohar mengatakan Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya
pengurusan perkara. Meirizka awalnya menyerahkan Rp 1,5 miliar secara bertahap.
Qohar mengatakan ada biaya tambahan Rp 2 miliar yang
dikeluarkan Lisa Rahmat dan kemudian diganti oleh Meirizka. Sehingga, total
uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk menyuap hakim berjumlah Rp
3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut
keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,"
ujarnya.
Edward Tannur Tahu soal Suap
Qohar juga menyebut suami Meirizka, Edward Tannur, mengetahui
soal upaya istrinya memberikan suap demi vonis bebas Ronald Tannur. Edward
merupakan mantan Anggota DPR.
"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia
mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT
kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya
dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha," kata
Qohar.
Qohar mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Edward
Tannur dalam kasus tersebut. Qohar menegaskan semua pihak terlibat dalam dugaan
suap tersebut akan ditindak.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain
terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara
korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti
akan kita tanyakan," kata dia.
"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang
cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai
pertanggungjawaban," imbuhnya.
Edward juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/11).
Selain Edward, Kejagung juga sudah memeriksa Ronald Tannur terkait kasus ini.
Total 6 Tersangka
Meirizka menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan
suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Vonis bebas Ronald Tannur sendiri telah dianulir. Mahkamah
Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap
Ronald Tannur.
"Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian
tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan
hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan
dijebloskan ke penjara.
Sumber : Detik