Simak! Aturan Pengenaan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jumat, 11 Oktober 2024
Edit
Jakarta, CNBC
Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Tahun 2023. Regulasi ini mengatur
ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik
nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Asal tahu
saja, penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan berdasarkan perkalian dari dua
unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang
mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
1. Nilai Jual
Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah
harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor, sedangkan Harga Pasaran Umum
(HPU) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang
akurat.
NJKB
ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan
Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan
berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe Kendaraan Bermotor yang telah
ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor
sebagai berikut:
- harga
Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
- penggunaan
Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
- harga
Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga
Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama.
- harga
Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
- harga
Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
- harga
Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya,
NJKB ditetapkan dengan ketentuan rumus sebagai berikut:
- jika
diperoleh Off the Road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan
nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road - pajak pertambahan nilai).
- jika
diperoleh On the Road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan
nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road - (pajak
pertambahan nilai + BBNKB + PKB)).
Selain itu,
NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi
5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
Untuk NJKB
Ubah Bentuk, sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil
penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk dan dilaksanakan dengan memperhatikan
penyusutan.
Dalam hal
blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda
tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda
motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar
pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
Dalam hal
light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar
pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
2. Bobot Yang
Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran
Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor.
Bobot yang
mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan
dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:
mobil
penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda
motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai
koefisien sama dengan satu.
sedan, dengan
nilai koefisien sama dengan 1,025.
jeep dan
minibus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
blind van,
pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
bus, dengan
nilai koefisien sama dengan 1,1.
light truck
dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
truck dan
sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.
Penentuan
koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas
kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan
Bermotor.
3. Persentase
Pengenaan PKB dan BBNKB
Persentase
Pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9, adalah sebagai berikut:
1. Pengenaan
PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan
BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan
BBNKB.
3. Pengenaan
PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan
BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan
BBNKB.
Persentase
Pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah
sebagai berikut:
1. Pengenaan
PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari
dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan
PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0%
dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan
PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar
0% dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB
KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang
dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain
itu, Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif
tidak dikenakan tarif pajak progresif dan Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis
Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase
Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darta lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah
sebagai berikut:
1. Pengenaan
PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah
Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah,
ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan
BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah
Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah,
ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Penghitungan
Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di Air
Penghitungan
dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di
air, ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana
dimaksud, ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu
pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJKB untuk Kendaraan Bermotor
yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan
BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Penghitungan
Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang Belum Tercantum
Terhadap
penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB
sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB, berdasarkan usulan
pengajuan penetapan NJKB untuk:
Kendaraan
Bermotor.
Kereta
gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin.
Kendaraan
Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait
jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan/atau Lampiran
dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Gubernur
menetapkan NJKB suatu Kendaraan Bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB
Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun
Pembuatan lebih tua diketahui. NJKB dapat ditentukan dengan penambahan paling
tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
Gubernur
mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB sebagaimana dimaksud dalam kepada
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar
pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya
penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang penting
dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
Dengan
peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang
lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah
lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan
lingkungan.
Masyarakat
diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan ini untuk mendukung
terciptanya tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Bagi Sobat
Pajak, mari terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan membangun Jakarta
yang lebih maju dengan mematuhi ketentuan pajak kendaraan sesuai aturan yang
berlaku.
Sumber : CBNC