Segini Gaji Fantastis 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Selasa, 01 Oktober 2024
Edit

Jakarta - Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk
periode 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota
DPR dan 152 anggota DPD diambil sumpahnya.
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 diketahui bertambah
dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota Dewan. Kini, sebanyak 580
wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR RI.
Diketahui dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU
menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4
persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas
yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai
Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Berapa gaji anggota DPR yang dilantik hari ini?
Besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan
Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk
Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar
Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp
4.200.000 dalam sebulan.
Tunjangan DPR RI
Sama seperti abdi negara lainnya, ketua hingga anggota dewan
juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin
tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah
diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada
Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan
istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang
terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan
lain.
Tunjangan melekat anggota DPR
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan lain anggota DPR
1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp
3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang
anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap
bulan. Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat
sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi
pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.
Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya
perjalanan dengan besaran sebagai berikut:
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp
4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp
3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa
rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami,
Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60%
dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Sumber : Detik