Penting! Gaji Rp 12 Juta Bakal Boleh Dapat Rumah Subsidi
Kamis, 10 Oktober 2024
Edit
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan rencana pemerintah
untuk menaikkan batas pendapatan masyarakat yang bisa membeli rumah bersubsidi
melalui penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp
8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta," kata
Basuki di kawasan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP
nya," tegasnya.
Basuki juga menjelaskan, sebetulnya skema untuk membuat
cicilan pembelian rumah bagi masyarakat bisa lebih murah juga dapat dilakukan
dengan semakin memperpanjang tenornya. Dari yang selama ini di kisaran 30
tahun, bisa menjadi sampai 40 tahun.
Namun, Basuki menekankan, semua konsep itu sejauh ini masih
sebatas usulan. Kebijakannya ditentukan oleh pemerintahan Presiden Terpilih
Prabowo Subianto, sebab masa pemerintahan Kabinet Pemerintahan Presiden Joko
Widodo sudah habis 20 Oktober 2024.
"Jadi bisa saja saya kira, kalau dulu misal sekarang
angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu kan kecil, jadi relatif. Tapi
bisa saja, kalau policy nya itu ditetapkan pemerintah," ungkap Basuki.
Sebagai informasi, aturan pembiayaan perumahan rakyat
terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang
terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.
Dalam regulasi baru ini, maksimal penghasilan penerima
subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.
Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya
Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Kempen baru ini juga
mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah
Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah
Bersubsidi.
Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling
lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun.
Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000.
Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan
skema yang relatif khusus. Batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar
Rp8.000.000 dan Sarusun umum sebesar Rp8.500.000.
Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4%
dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan
untuk wilayah tersebut sebesar Rp10.000.000.
Kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam
rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan
KPR Bersubsidi.
Di sisi lain, dalam aturan baru ini juga dicantumkan batasan
harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum
tapak dan satuan rumah susun umum.
Sumber : CNBC