Penting! Gaji Rp 12 Juta Bakal Boleh Dapat Rumah Subsidi


Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan batas pendapatan masyarakat yang bisa membeli rumah bersubsidi melalui penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
 
"Sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta," kata Basuki di kawasan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
 
"Karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP nya," tegasnya.
 
Basuki juga menjelaskan, sebetulnya skema untuk membuat cicilan pembelian rumah bagi masyarakat bisa lebih murah juga dapat dilakukan dengan semakin memperpanjang tenornya. Dari yang selama ini di kisaran 30 tahun, bisa menjadi sampai 40 tahun.
 
Namun, Basuki menekankan, semua konsep itu sejauh ini masih sebatas usulan. Kebijakannya ditentukan oleh pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, sebab masa pemerintahan Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah habis 20 Oktober 2024.
 
"Jadi bisa saja saya kira, kalau dulu misal sekarang angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu kan kecil, jadi relatif. Tapi bisa saja, kalau policy nya itu ditetapkan pemerintah," ungkap Basuki.
 
Sebagai informasi, aturan pembiayaan perumahan rakyat terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.
 
Dalam regulasi baru ini, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.
 
Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
 
Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000.
 
Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus. Batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8.000.000 dan Sarusun umum sebesar Rp8.500.000.
 
Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp10.000.000.
 
Kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.
 
Di sisi lain, dalam aturan baru ini juga dicantumkan batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
 
 
Sumber : CNBC

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel