Kritikan Keras buat Tapera di Tengah Banyaknya Potongan Gaji Pegawai
Kamis, 03 Oktober 2024
Edit

Jakarta - Rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Adapun
kebijakan ini mulanya diterapkan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),
hingga kemudian akan diperluas ke masyarakat umum.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Bima Haria
Wibisana mengharapkan agar implementasi kebijakan ini nantinya perlu
mengedepankan keadilan dan transparansi. Apalagi mengingat ASN telah memiliki
pengalaman buruk dengan sejumlah kewajiban iuran bulanan.
"Teman-teman ASN ini sudah trauma dengan Askes dan
Taspen mau diambil oleh BPJS TK itu. Jadi, mereka tidak ingin ini yang ketiga
kalinya terjadi seperti itu," kata Bima, dalam acara sambutannya di acara
Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta,
Kamis (3/10/2024).
Bima mengatakan, saat ini ASN telah dikenakan sejumlah iuran
yang dipotong dari gaji bulanannya, mulai dari BPJS Kesehatan hingga Tabungan
Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Adapun BPJS Kesehatan ini merupakan
transformasi, dari yang semula iuran Asuransi Kesehatan (Askes).
Untuk Askes sendiri, Bima mengatakan bahwa sejak 1984 hingga
2014 ASN dikenakan iuran 2% gaji. Askes ini mengelola kebutuhan setidaknya
untuk 16 juta orang, termasuk ASN dan keluarganya. Namun terjadi penurunan
layanan saat transformasi ke BPJS Kesehatan, yang diperluas menjadi pelayanan
umum.
"Pelayanannya menjadi lebih buruk dibandingkan dengan
ASKES. Karena BPJS Kesehatan harus melayani 170 juta orang. Dibandingkan dengan
dulu 16 juta orang dengan fasilitas kesehatan yang sama. Jadi bayangkan, jika
ada seorang pensiunan yang sakit, parah, harus antri berjam-jam sebelum
mendapatkan pelayanan. Itu komplainya dari seluruh Indonesia. Sampai sekarang, dia
masih begitu-begitu saja. Ini membuat trauma sebetulnya," ujarnya.
Berangkat dari kejadian ini, Korpri pun akhirnya mengambil
langkah tegas saat ada rencana transformasi Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan
(TK). Korpri mengajukan judicial review atas aturan terkait, dan menang
sehingga tabungan dan asuransi pensiun tetap di Taspen.
Di sisi lain, di balik pengelolaan Taspen sendiri juga telah
banyak komplain dari ASN. Pemerintah menanggung beban pembayaran program
pensiun dan THT Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Bima mengatakan, iuran ini
tidak dibayarkan pemerintah sehingga timbul utang.
Pembayaran manfaat setiap tahun juga semakin meningkat
sehingga besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan
pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik. Bima mengatakan, saat ini
utang Taspen tersebut pun belum rampung dibayarkan.
"Kalau dari awal tahun 60-an, menghitung, itu mungkin
ratusan triliun. Tapi kemudian, akhirnya negosiasi. Ya, masih ada saja, masih
dibayarkan saja pensiunannya. Nah itu, dihitung dengan bunga aktuaria, ada
sekitar Rp 25 triliun dalam bentuk UPSL, yang sampai sekarang belum dibayar
juga. Nah, jadi trauma lagi untuk ASN," kata dia.
Berikutnya, para ASN juga sempat dikenakan potongan untuk
iuran perumahan di bawah kelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
(Bapertarum). Potongannya diberlakukan per golongan dengan rentang Rp 3.000.
s.d Rp 10.000.
"Kita selalu usulkan sebetulnya proses bisnis di
dalamnya, transparansinya juga. Karena kemudian ketahuan bahwa uang Bapertarum
itu dipakai, didepositokan di Kementerian Keuangan tanpa bunga. Jadi, temuan
BPK bertahun-tahun. Nah, sekarang aman. Tapi kan dulu itu temuan, temuan
BPK," ujar Bima.
Karena latar belakang pengalaman ini, ketika muncul wacana
Bapertarum akan transformasi menjadi BP Tapera, pihaknya bersuara cukup keras.
Dikhawatirkan akan terjadi kejadian serupa.
"Bagaimana mungkin Tapera ini bisa akan memuaskan orang
banyak, kalau ASN saja tidak puas? Nah, jadi ini pekerjaan luar biasa,
pekerjaan luar biasa besar. Yang ASN saja tidak begitu percaya, apalagi
publik," ujar dia.
Menurut Bima, pemerintah punya pekerjaan rumah (PR) besar
untuk melakukan sosialisasi dan membuat ASN serta masyarakat luas memahami tata
kelola dan pemanfaatan Tapera. Kondisi ketidakpahaman inilah yang menurutnya
membuat masyarakat kemarin heboh. Apalagi mengingat potongan gaji yang
dibebankan hingga 3%.
"Nah yang ribut ketika Tapera ini juga bukan hanya
untuk ASN tetapi untuk masyarakat umum, untuk pekerja umum, pekerja swasta. 3 %
itu mungkin dianggap besar dari gaji. Karena potongannya, kita sudah potong
macam-macam nih, potong BPJS TK, sekarang potong lagi TAPERA," tuturnya.
Sumber : Detik