Istana Respons Gugatan Rp 5.246 T Habib Rizieq Dkk Terhadap Jokowi
Jumat, 04 Oktober 2024
Edit

Jakarta - Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah warga
mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana pun
merespons gugatan tersebut.
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Jumat (4/10/2024), gugatan itu teregister dengan nomor perkara
661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Penggugat dalam perkara ini ialah Moh Rizieq, Munarman, Eko
Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara,
tergugatnya ialah Joko Widodo.
Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut
petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk
seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan
perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian
materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs
tersebut.
Respons Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan
gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar
gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk
mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan
serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib
membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan
menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena
hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini.
Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak
lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada
masyarakat.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan
itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di
pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh
karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana
perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi
sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.
Sumber : Detik