Dana Pensiun Tak Bisa Cari 100% Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasannya
Selasa, 01 Oktober 2024
Edit

Jakarta - Dana pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus
sebelum kepesertaan mencapai 10 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
menerapkan kebijakan itu akan berlaku mulai Oktober 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran
Produk Asuransi. Aturan tersebut memang berlaku 6 bulan setelah diundangkan pada
29 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono pernah memberikan penjelasan soal
dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum kepesertaan 10 tahun. Dia mengatakan
bahwa peserta tetap dapat dana pensiunnya secara berkala setiap bulannya.
Ogi menerangkan prinsip program pensiun adalah menjaga
penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi, pensiunan menerima manfaat
pensiun secara berkala bulanan.
"Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun,
itu kurang pas juga. Sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi
tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa
dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima
manfaat pensiunnya," terang dia dalam keterangannya pada 8 September 2024,
dikutip Senin (30/9/2024).
Ogi menuturkan, prinsipnya saat pekerja atau seseorang
pensiun diperkenankan untuk menarik dana pensiunnya sebanyak 20%. Namun,
sisanya 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan.
"80% itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik
oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk
anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya
seperti itu," terang dia.
Dengan cara itu dana pensiun tetap akan cair 100% walaupun
dengan berkala atau bulanan. Karena sebelumnya dana pensiun dapat dicairkan
sekaligus tetapi dikenakan potongan 5%.
"Di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK
27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas
itu dicairkan atau direedem. Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5%, tetapi
kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,"
ujarnya.
Meski demikian, Ogi mengungkapkan ada pengecualian bagi
kepesertaan yang jika dikurangi 20% dana pensiunnya lebih kecil dari Rp 1,6
juta per bulan atau di bawah Rp 500 juta. Jika kepesertaan memenuhi
pengecualian itu, maka diperbolehkan untuk dicairkan sekaligus.
"Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang
memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan
sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta.
Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp 500 juta, nah itu ketentuan yang kita
lakukan," jelasnya.
Ketentuan mengenai aturan dana pensiun tersebut telah
tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
"Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan
bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini
berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April
2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku. Jadi memang di akhir Oktober
2024 ini mulai berlaku efektifnya," pungkasnya
Sumber : Detik