BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Jantung dan Ginjal, Ini Daftarnya
Rabu, 09 Oktober 2024
Edit
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Senin (7/10/2024). Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, seperti:
Africa Black Ant
Spider
Cobra X
Tawon Liar
Wan Tong
Kapsul Asam Urat TCU
Antanan
Tongkat arab
Xian Ling.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.