Alasan Sandra Dewi Bikin Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moies
Jumat, 11 Oktober 2024
Edit
Jakarta, CNBC
Indonesia - Artis Sandra Dewi mengaku telah melakukan perjanjian pisah harta
dengan Harvey Moeis dalam kesaksiannya di sidang kasus Dugaan Korupsi tata
niaga komoditas timah, Kamis, (10/10/2024).
Dalam
persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa bertanya apakah kedua pasangan artis tersebut
melakukan perjanjian pisah harta. Sandra pun mengatakan, Harvey Moeis sudah
mengurus perjanjian pisah harta sejak 12 Oktober 2016, sebelum keduanya
menikah.
"Perjanjian
pisah harta, kami bersama memutuskan. Karena saya sendiri pun manajemennya
keluarga saya, dan saya juga tidak mau tau pekerjaan suami saya, karena mau
dijelaskan seberapa banyak pun saya tidak akan mengerti. Saya banyak menanggung
sekolah keluarga besar saya. Saya tidak mau suami saya ikut menanggung beban
ini," kata dia.
Sebelumnya,
pada saat awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Eko
Aryanto bertanya apakah penghasilan Sandra Dewi lebih besar dari pada Harvey
Moeis. Pemain sinetron ini pun mengaku tidak pernah bertanya besaran gaji sang
suami.
"Saya
tidak pernah bertanya Yang Mulia," jawab Sandra Dewi di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Asal tahu
saja, dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan
maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama
masing-masing pasangan.
Tak hanya
itu, setiap utang yang diajukan setelah pernikahan juga akan menjadi tanggung
jawab masing-masing.
Alhasil saat
salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan
konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang
pribadinya. Ketika terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita
aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.
Sama halnya
jika terjadi proses jual beli saham yang dilakukan salah satu pasangan.
Ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan membuat saham perusahaan yang dibeli
usai pernikahan menjadi harta bersama. Saat satu pasangan ingin menjualnya,
maka mereka akan membutuhkan persetujuan dari pasangannya.
Namun dengan
adanya perjanjian ini, setiap pasangan tentu bisa lebih leluasa untuk melakukan
kegiatan tersebut.
Sekadar
mengingatkan, Kejagung secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti
korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin
(22/7/2024). Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yaitu Harvey
Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
Dari beberapa
barang bukti tersebut, Sandra Dewi bersikeras sebagiannya merupakan miliknya
dan bukan merupakan pemberian Harvey. Lebih rinci, berikut daftar barang sitaan
dari Terdakwa Harvey Moeis:
1. Sebanyak
11 unit bidang tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan
2 di Tangerang.
2. Kendaraan
berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1
Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
3. Tas
branded 88 unit.
4. Perhiasan
141 buah.
5. Uang
dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam
mulia 7 unit.
Sumber : CNBC