Alasan Sandra Dewi Bikin Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moies


Jakarta, CNBC Indonesia - Artis Sandra Dewi mengaku telah melakukan perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis dalam kesaksiannya di sidang kasus Dugaan Korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis, (10/10/2024).
 
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa bertanya apakah kedua pasangan artis tersebut melakukan perjanjian pisah harta. Sandra pun mengatakan, Harvey Moeis sudah mengurus perjanjian pisah harta sejak 12 Oktober 2016, sebelum keduanya menikah.
 
"Perjanjian pisah harta, kami bersama memutuskan. Karena saya sendiri pun manajemennya keluarga saya, dan saya juga tidak mau tau pekerjaan suami saya, karena mau dijelaskan seberapa banyak pun saya tidak akan mengerti. Saya banyak menanggung sekolah keluarga besar saya. Saya tidak mau suami saya ikut menanggung beban ini," kata dia.
 
Sebelumnya, pada saat awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto bertanya apakah penghasilan Sandra Dewi lebih besar dari pada Harvey Moeis. Pemain sinetron ini pun mengaku tidak pernah bertanya besaran gaji sang suami.
 
"Saya tidak pernah bertanya Yang Mulia," jawab Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Asal tahu saja, dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing pasangan.
 
Tak hanya itu, setiap utang yang diajukan setelah pernikahan juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
 
Alhasil saat salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya. Ketika terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.
 
Sama halnya jika terjadi proses jual beli saham yang dilakukan salah satu pasangan. Ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan membuat saham perusahaan yang dibeli usai pernikahan menjadi harta bersama. Saat satu pasangan ingin menjualnya, maka mereka akan membutuhkan persetujuan dari pasangannya.
 
Namun dengan adanya perjanjian ini, setiap pasangan tentu bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut.
 
Sekadar mengingatkan, Kejagung secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024). Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dari beberapa barang bukti tersebut, Sandra Dewi bersikeras sebagiannya merupakan miliknya dan bukan merupakan pemberian Harvey. Lebih rinci, berikut daftar barang sitaan dari Terdakwa Harvey Moeis:
 
1. Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
2. Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.
 
 
Sumber : CNBC

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel