Zulhas Buka Suara Usai Terbitkan Ekspor Pasir Laut
Selasa, 24 September 2024
Edit

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias
Zulhas buka suara terkait kebijakannya yang mengizinkan ekspor pasir laut
dibuka. Kebijakan tersebut dibuka usai Zulhas menandatangani revisi dua
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan
Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang
diekspor serta kebijakan ekspor. Zulhas mengatakan peraturan izin ekspor laut
itu mau tidak mau diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia
menekankan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
"Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong.
Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu.
(Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi," kata Zulhas
saat ditemui di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/9/2024)
kemarin.
Saat ditanya mengenai pertimbangannya mengizinkan ekspor
pasir laut, Zulhas hanya menekankan bahwa keputusan tersebut sudah menjadi
kebijakan pemerintah.
Karena bagian dari pemerintah, dia bilang pihaknya hanya
menjalankan sesuai dengan tugas, fungsi, dan pokoknya.
"(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah,
menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus
dilaksanakan," imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang
Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna
Hasibuan memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan
yang ketat.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan
izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya, sebelum
mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses panjang.
Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa
perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak
memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan
ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya
teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian
ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu,"
kata Bara saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).
Karena ekspor pasir laut berkaitan dengan lingkungan,
tentunya pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia
juga memastikan semua pengusaha memenuhi persyaratan yang sesuai dalam aturan.
Bara menekankan izin terkait teknis ekspor pasir laut tidak
hanya dari KKP dan ESDM, tapi juga dari kementerian lain, seperti Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak atau Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mengenai lingkungan akibat aktivitas tersebut. Bara menyebut pihaknya
hanya berada di pintu akhir usai semua persyaratan teknisnya terpenuhi.
"Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya,
apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Kami itu
hanya finalnya, final stage-nya itu ada di Kementerian Perdagangan. Kita lihat
semua apakah sesuai dengan Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya
minta persetujuan dari Kementerian KKP, Kementerian ESDM, ini dari
(Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Dari segi pajaknya kan,
dari Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita
harus memberikan izin. Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak,"
terangnya.
Lebih lanjut, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut
telah disetujui dalam rapat kabinet. Alhasil, keputusan tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut.
"Jadi, kan Presiden disepakati di rapat kabinet, kita
akan membuka lagi, ekspor pasir, misalnya kan. Nah, kemudian di situ dilihat,
secara teknis. Misalnya untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, yang boleh
itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua kemudian kan
dituangkan dalam PP. Nah, kemudian kita menerbitkan Permendag untuk melakukan
ekspor, harus memiliki, ini, ini, ini, ketentuan ini, ini, ini," jelasnya.
Sumber : Detik