
Jakarta, CNBC Indonesia - Implementasi Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (core tax administration system/core tax) akan segera
terealisasi dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Suryo Utomo mengatakan bahwa core tax system akan mulai beroperasi pada Januari
2025.
Penerapan sistem pajak termutakhir ini diharapkan dapat
meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima
tahun ke depan. Itu artinya, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dalam
beberapa tahun ke depan.
"Insya Allah di kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari
2025," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di
kantornya, Jakarta, Senin, (23/9/2024).
Suryo menuturkan saat ini DJP sudah dalam tahap sosialisasi
dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurut dia, edukasi sudah diberikan
kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. "Karena
mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax," kata Suryo.
Dia menambahkan meski demikian DJP tetap memberikan edukasi
kepada Wajib Pajak lainnya. Dia menyebut masyarakat dapat mengakses simulasi
core tax ini serta menemukan buku dan video panduan penggunaan core tax di
dalam website DJP online.
Tak kalah penting, Suryo mengatakan DJP juga melakukan
pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam menggunakan sistem ini. Nantinya,
para pegawai pajak itu akan menjadi pelatih bagi masyarakat yang akan menggunakan
core tax system.
Suryo mengatakan tahap pelatihan bagi pegawai pajak dan
masyarakat ini penting sebelum core tax benar-benar dirilis. Dia mengatakan
pelatihan kepada masyarakat luas dilakukan agar mereka tidak bingung ketika DJP
merilis sistem tersebut.
"Sehingga tidak ada gap ketika benar-benar
dilaksanakan," kata dia.