Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Duta Palma
Senin, 30 September 2024
Edit
Jakarta - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar.
Qohar menyebut penyitaan ini sekaligus menetapkan tersangka
atas nama perusahaan PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific. Kedua
perusahaan ini didakwa melanggar tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada
tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan
kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida
Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT
Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Mereka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Detik