Gaji dan Fasilitas yang Ditinggal Jokowi Usai Lengser Bulan Depan
Selasa, 24 September 2024
Edit

Jakarta - Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
akan berakhir kurang dari satu bulan, yakni 20 Oktober 2024. Jokowi akan
digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya itu, Jokowi harus
melepaskan gaji dan sejumlah fasilitas yang diterima sebagai Presiden RI selama
10 tahun terakhir. Lantas berapa gaji dan apa saja fasilitas yang harus dilepas
Jokowi?
Besaran gaji Presiden RI diatur di dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal 2 UU tersebut dijelaskan besaran gaji pokok
presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan
wakil presiden. Dalam hal ini nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat
ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir, besaran
gaji pokok tertinggi pejabat negara masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,"
tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar
Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok
tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Sebagai seorang Presiden, Jokowi juga berhak menerima
sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden
berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh
PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
Tertentu.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan
presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang
diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya
seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas,
rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya.
"Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan : a.
seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b.
seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta
keluarganya," tulis Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Sumber : Detik