9 Fakta Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka dan Ditahan
Senin, 30 September 2024
Edit

Jakarta - Polisi menangkap lima orang terkait pembubaran
paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di salah satu hotel di Kemang.
Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka
dalam kasus tersebut.
Peristiwa pembubaran diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang,
Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) pagi. Polisi mengantongi 10 nama pelaku terkait
pembubaran acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal,
mengatakan saat hari kejadian, di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan.
Termasuk diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan juga aksi unjuk rasa yang
menolak diskusi tersebut digelar.
"Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalami
hotel yaitu kegiatan kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada
pemberitahuannya. Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan
kegiatan seminar itu terjadi. Sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun
tidak ada pemberitahuan," kata Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu
(29/9).
Saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di
depan hotel. Namun, diduga kelompok yang menolak adanya diskusi tersebut masuk
melalui pintu belakang hotel untuk melakukan pembubaran. Beberapa di antaranya
bahkan diduga sudah menginap di hotel tersebut.
"Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang
menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. Dan ada beberapa yang
sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di
hotel tersebut," jelasnya.
1. 5 Ditangkap, 2 Tersangka
Pihak kepolisian kemudian menangkap lima orang usai terjadi
pembubaran diskusi. Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka
terkait pembubaran tersebut.
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah
diamankan. 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
2. Terancam 7 Tahun Bui
Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi
menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang
terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan
terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Dirkrimum Polda Metro
Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (29/9).
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP
juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal
170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat
Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat
170 dan 351 (KUHP)," ujarnya.
3. Peran Tersangka
Polisi membeberkan peran dua orang yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Pertama adalah FEK yeng merupakan koordinator lapangan saat
pembubaran diksusi terjadi.
"Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku
koordinator lapangan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto
Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di
lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, belum ditetapkan
sebagai tersangka.
4. Dalih Bubarkan Paksa Diskusi
Polisi menyebutkan tersangka berdalih menilai diskusi yang
dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. Pelaku kemudian merasa dapat melakukan
pembubaran paksa diskusi.
"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta
Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan
kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan
diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan
sebagainya," kata Brigjen Djati.
Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh.
Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata
negara Refly Harun.
5. Polisi Cari Tahu Penggerak Massa
Polisi masih menyelidiki kasus pembubaran paksa diskusi yang
dihadiri oleh sejumlah tokoh. Polisi turut mencari tahu pihak yang menggerakkan
kelompok tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para
penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan
profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang
menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Brigjen Djati.
Djati menyebutkan pihaknya akan mencari tahu motif pasti di
balik pembubaran diskusi. Dia menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti semua
pihak terlibat.
"Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa sampai saat ini
kita terus akan lakukan investigasi penyelidik motif latar belakang kenapa kok
di kelompok ini datang ke sana. Kenapa kok ini dibubarkan siapa penggeraknya,
dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu
mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi," jelasnya.
6. Panitia Diskusi Sempat Negosiasi dengan Massa
Polisi mengungkap penyelenggara diskusi dan massa aksi yang
melakukan pembubaran paksa sempat melakukan negosiasi. Namun, muncul puluhan
orang yang langsung melakukan aksi pembubaran paksa.
"Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami
sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan
penanggung jawab kegiatan yang ada di dalam gedung. Di situ sudah bernegosiasi,
dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam sehingga
kita bisa untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang sedang
berjalan," kata Brigjen Djati.
Meski demikian, saat itu muncul 10-15 orang dari pintu
belakang hotel masuk ke acara diskusi. Pihak keamanan hotel sempat menghadang,
namun mereka merangsek masuk.
"Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga
pengamanan hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena
petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan
perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," ujarnya.
Saat itulah massa tersebut melakukan pembubaran paksa
diskusi hingga merusak fasilitas yang ada di sana. Pihak kepolisian pun segera
bergeser untuk melerai aksi ricuh-ricuh yang terjadi.
7. Polda Metro Periksa Internal Viral Polisi Dipeluk Massa
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait video
personel kepolisian dipeluk massa yang membubarkan paksa diskusi. Polda Metro
mengatakan massa tersebut yang memeluk polisi.
"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media
sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para
pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mereka mengatakan bahwa ini
sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di
situ," kata Brigjen Djati.
Namun, Djati menyebutkan pihaknya akan melakukan investigasi
internal untuk mengusut ada tidaknya dugaan pelanggaran personel. Bidang Propam
Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.
"Kemudian, selain itu juga, kami juga melakukan
investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas
mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada
pelanggaran SOP atau tidak," kata dia.
8. Alasan Pelaku Pembubaran Diskusi
Pengacara kelima orang yang diamankan polisi menjelaskan
alasan kliennya memakai akses pintu belakang hotel. Menurut pengacara,
alasannya karena spontanitas dan efisiensi.
"Akses masuk melalui pintu belakang. Klien kami
memasuki area hotel melalui pintu belakang karena kondisi di pintu depan yang
padat dan akses yang terbatas pada saat itu. Keputusan ini diambil secara
spontan dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi, tanpa ada keterlibatan
atau arahan dari pihak manapun, termasuk aparat kepolisian," ujar
pengacara pelaku pembubaran, Gregorius Upi, dalam keterangan tertulis, Minggu
(29/9).
Dia juga mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan
polisi. Gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video beredar
merupakan bentuk kesopanan.
"Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat
kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan
bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia.
Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja
sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran
diskusi," tuturnya.
9. Pelaku Mengaku Menyesal
Greg juga menyampaikan bahwa kliennya menyesal atas
pembubaran paksa diskusi. Para pelaku aksi siap mempertanggungjawabkan
tindakannya.
"Klien kami menyadari bahwa tindakan mereka dalam
membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan
bagi berbagai pihak. Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat
kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan
proses hukum yang berlaku," ungkapnya.
Greg juga menegaskan tidak ada keterlibatan polisi atas
pembubaran ini. Kliennya tidak menjalin kerja sama atau koordinasi dengan polisi.
"Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat
kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau
koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi
pembubaran diskusi tersebut," ungkapnya.
Sumber : Detik