9 Fakta Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka dan Ditahan


Jakarta - Polisi menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di salah satu hotel di Kemang. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
 
Peristiwa pembubaran diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) pagi. Polisi mengantongi 10 nama pelaku terkait pembubaran acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu.
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengatakan saat hari kejadian, di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan. Termasuk diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan juga aksi unjuk rasa yang menolak diskusi tersebut digelar.
 
"Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalami hotel yaitu kegiatan kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi. Sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan," kata Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
 
Saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di depan hotel. Namun, diduga kelompok yang menolak adanya diskusi tersebut masuk melalui pintu belakang hotel untuk melakukan pembubaran. Beberapa di antaranya bahkan diduga sudah menginap di hotel tersebut.
 
"Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. Dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," jelasnya.
 
1. 5 Ditangkap, 2 Tersangka
Pihak kepolisian kemudian menangkap lima orang usai terjadi pembubaran diskusi. Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut.
 
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
 
2. Terancam 7 Tahun Bui
Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
 
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (29/9).
 
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
 
"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," ujarnya.
 
3. Peran Tersangka
Polisi membeberkan peran dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama adalah FEK yeng merupakan koordinator lapangan saat pembubaran diksusi terjadi.
 
"Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
 
Tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, belum ditetapkan sebagai tersangka.
 
4. Dalih Bubarkan Paksa Diskusi
Polisi menyebutkan tersangka berdalih menilai diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. Pelaku kemudian merasa dapat melakukan pembubaran paksa diskusi.
 
"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," kata Brigjen Djati.
 
Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
 
5. Polisi Cari Tahu Penggerak Massa
Polisi masih menyelidiki kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh. Polisi turut mencari tahu pihak yang menggerakkan kelompok tersebut.
 
"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Brigjen Djati.
 
Djati menyebutkan pihaknya akan mencari tahu motif pasti di balik pembubaran diskusi. Dia menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti semua pihak terlibat.
 
"Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi penyelidik motif latar belakang kenapa kok di kelompok ini datang ke sana. Kenapa kok ini dibubarkan siapa penggeraknya, dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi," jelasnya.
 
6. Panitia Diskusi Sempat Negosiasi dengan Massa
Polisi mengungkap penyelenggara diskusi dan massa aksi yang melakukan pembubaran paksa sempat melakukan negosiasi. Namun, muncul puluhan orang yang langsung melakukan aksi pembubaran paksa.
 
"Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan penanggung jawab kegiatan yang ada di dalam gedung. Di situ sudah bernegosiasi, dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam sehingga kita bisa untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang sedang berjalan," kata Brigjen Djati.
 
Meski demikian, saat itu muncul 10-15 orang dari pintu belakang hotel masuk ke acara diskusi. Pihak keamanan hotel sempat menghadang, namun mereka merangsek masuk.
 
"Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," ujarnya.
 
Saat itulah massa tersebut melakukan pembubaran paksa diskusi hingga merusak fasilitas yang ada di sana. Pihak kepolisian pun segera bergeser untuk melerai aksi ricuh-ricuh yang terjadi.
 
7. Polda Metro Periksa Internal Viral Polisi Dipeluk Massa
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait video personel kepolisian dipeluk massa yang membubarkan paksa diskusi. Polda Metro mengatakan massa tersebut yang memeluk polisi.
 
"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," kata Brigjen Djati.
 
Namun, Djati menyebutkan pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk mengusut ada tidaknya dugaan pelanggaran personel. Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.
 
"Kemudian, selain itu juga, kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," kata dia.
 
8. Alasan Pelaku Pembubaran Diskusi
Pengacara kelima orang yang diamankan polisi menjelaskan alasan kliennya memakai akses pintu belakang hotel. Menurut pengacara, alasannya karena spontanitas dan efisiensi.
 
"Akses masuk melalui pintu belakang. Klien kami memasuki area hotel melalui pintu belakang karena kondisi di pintu depan yang padat dan akses yang terbatas pada saat itu. Keputusan ini diambil secara spontan dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi, tanpa ada keterlibatan atau arahan dari pihak manapun, termasuk aparat kepolisian," ujar pengacara pelaku pembubaran, Gregorius Upi, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).
 
Dia juga mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan polisi. Gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video beredar merupakan bentuk kesopanan.
 
"Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi," tuturnya.
 
9. Pelaku Mengaku Menyesal
Greg juga menyampaikan bahwa kliennya menyesal atas pembubaran paksa diskusi. Para pelaku aksi siap mempertanggungjawabkan tindakannya.
 
"Klien kami menyadari bahwa tindakan mereka dalam membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak. Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ungkapnya.
 
Greg juga menegaskan tidak ada keterlibatan polisi atas pembubaran ini. Kliennya tidak menjalin kerja sama atau koordinasi dengan polisi.
 
"Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut," ungkapnya.
 
 
Sumber :
 Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel