Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Alasannya
Jumat, 09 Agustus 2024
Edit
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran pajak sesuai standar pelaporan umum (common reporting standard).
Aturan itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan mulai berlaku
saat diundangkan 6 Agustus 2024.
"Untuk
memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk mengatur ketentuan mengenai
anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting
standard)," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (9/8/2024).
Dalam Pasal
10A disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani
pembukaan rekening baru dan transaksi baru kepada nasabah yang menolak mematuhi
ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
"Lembaga
keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru
bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening
keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," sebutnya.
Pasal 10A
itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan
Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal itu disebutkan lembaga
keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan
yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang
pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Transaksi
yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan
rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan
rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga
penutupan polis baru.
Kegiatan
transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening
Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa
keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Ketentuan
larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah
diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga
keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh
atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia,
harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
"Setiap
orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan
untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan," tulis Pasal 30A.
Sumber : Detik