Hakim MK Minta 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus, PSI Sepakat
Selasa, 06 Agustus 2024
Edit
Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta judul
'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' yang diajukan warga Surakarta (Solo), Aufaa
Luqmana Re A, dihapus dalam gugatannya yang mengajukan permohonan uji materi
Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah. PSI yakin saran tersebut
sesuai dengan kaidah.
"Soal permintaan MK untuk menghapus nama Mas Kaesang,
kami yakin apa yang diminta para hakim pasti sudah sesuai dengan kaidah
mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ke MK seharusnya memang berlaku untuk semua
warga negara bukan untuk satu orang saja," kata Ketua DPP PSI Sigit Widodo
kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Terkait gugatannya, Sigit menyebutkan bahwa hal itu
merupakan hak setiap warga negara. Dia menghormati upaya tersebut.
"Soal gugatannya sendiri, semua warga negara Indonesia
punya hak untuk menggugat aturan perundangan ke MK. Ini bagian dari demokrasi
dan PSI sangat menghormati hak warga negara tersebut," katanya.
Kata Hakim MK
Warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi gubernur. Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun menegur pemohon terkait judul permohonan tersebut.